Terdapat perbedaan yang signifikan bagi anak angkat yang diambil dari keluarga menurut garis laki- laki, dengan keluarga menurut garis perempuan. Anak angkat yang diambil dari keluarga menurut garis laki- laki, dalam proses pengangkatan anak itu tidak mengalami hambatan. Sedangkan anak angkat yang diambil dari keluarga perempuan bisa mengalami hambatan, bila tidak mendapat persetujuan dari keluarga pihak laki- laki. Hal ini berarti bahwa anak dari keluarga leki- laki mempunyai hak utama untuk dijadikan anak angkat.
Norma- norma yang biasa dipergunakan dalam pengangkatan anak adalah norma agama dan norma hukum adat, secara bersama- sama.
Pengangkatan anak melalui putusan pengadilan, ternyata menimbulkan reaksi dalam masyarakat, karena dipandang tidak sejalan dengan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat. Pengetahuan masyarakat atau kognitif konsep masyarakat tentang pengangkatan anak, terpaku pada sistem kekeluargaan petrilineal. Kontradiksi yang timbul dimasyarakat disertai konflik antara orang yang mengangkat dengan kerabatanya sendiri.
Atas inisiatif orang tua kandung, Kepala Desa dan Kepala Dusun menerangkan kepada masyarakat akan norma pemerintah atas kesamaan derajat anak laki- laki dan perempuan. Dan tentang putusan pengadilan yang membenarkan pengangkatan anak yang diambil dari keluarga perempuan yang masih ada hubngandarah yang sangat dekat. Pada akhirnya konflik itu dapat diselesaikan.
Jika terjadi perselisihan, maka yang menjadi juru damai adalah Klihan Adat, Klihan Banjar, atau Klihan Desa. Penyelesaian perkara dapat berakibat dijatuhi hukuman permintaan maaf, denda, pembersihan, tidak ditegur, di usir, di buang atau ditenggelamkan di laut.
Pada umumnya pemerintahan desa adat di Bali dilaksanakan tidak
Di daerah transmigrasi Lampung Tengah, Kecamatan Seputih Raman, sering terjadi bermacam- macam perselisihan. Perselisihan itu antara lain : antara anggota keluarga, antara tetangga, bujang gadis, perkawinan, pewarisan, batas tanah dan ternak. Jika terjadi perselisihan, maka cara yang ditempuh untuk menyelesaikannya adalah sebagai berikut :
CARA PENYELESAIAN : | TEMPAT BERMUSYAWARAH DAMAI : | ||
- | Didiamkan saja | - | Di rumah salah satu pihak |
- | Berdamai langsung antara dua pihak | - | Di tempat yang disepakati kedua pihak |
- | Berdamai dengan perantara juru damai | - | Di rumah klihan adat |
- | Dimintakan bantuan polisi | - | Di rumah klian desa |
- | Diajukan ke pangadilan negeri | - | Di balai desa |
Juru damai dan saksi- saksi yang menghadiri musyawarah perdamaian sebagai berikut :
JURU DAMAI | SAKSI DAMAI | ||
- | Klihan adat | - | Anggota keluarga/ kerabat |
- | Klihan desa | - | |
- | Perangkat desa | - | Perangkat desa |
- | Polisi | | |
Keputusan, pembuktian keputusan dan hukumman yang dilakukan dalam penyelesaian perselisihan secara damai :
KEPUTUSAN | BUKTI KEPUTUSAN | HUKUMAN | |
- | Saling memaafkan | - tertulis | - diperingatkan |
- | Bersaudara | - tidak tertulis | - tidak ditegur sapa |
| | | - tidak diajak bergaul |
| | | - mengganti kerugian |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar